Aset Repatriasi Berpotensi Keluar, Begini Sikap Pemerintah

Rizky Alika
21 Agustus 2018, 20:45
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah menyiratkan sikap tenang menyambut tantangan perekonomian tahun depan. Adapun sejumlah ekonom memproyeksikan bahwa upaya stabilisasi nilai tukar rupiah bakal lebih menantang lantaran holding period dana repatriasi program pengampunan pajak berakhir.

Pemerintah membuat kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sekitar tiga tahun lalu. Semangat dasarnya adalah repatriasi supaya para wajib pajak tetap menempatkan asetnya di Indonesia, terutama selama tiga tahun holding period.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewajiban holding period dana repatriasi hanya berlaku selama tiga tahun sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Setelah itu, sepenuhnya (aset) merupakan hak wajib pajak peserta tax amnesty untuk tetap diinvestasikan di Indonesia atau kembali ke luar negeri," kata dia, di Jakarta, Selasa (21/8). 

(Baca juga: Ekonomi Global Tak Menentu, Pajak Jadi Tumpuan Danai Infrastruktur)

Berakhirnya holding period tersebut membuka peluang para pemilik aset menarik keluar kekayaannya. Soal ini Kemenkeu menyatakan pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan agar dana repatriasi tetap berada di Indonesia.

Upaya menjaga keberadaan aset repatriasi tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Bahkan jangka waktunya sampai 20 tahun," ujar Yoga.

Ada pula kebijakan lain, seperti percepatan restitusi yang tertuang di dalam PMK No. 39/2018 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid ini bertujuan mendorong investasi di bidang usaha berorientasi ekspor. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...