Pelonggaran Kebijakan Biodiesel B20 Selama Masa Uji 6 Bulan

Image title
31 Agustus 2018, 10:46
biodiesel
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah memastikan memberikan pelonggaran kebijakan wajib menggunakan 20% bahan bakar nabati dalam solar (B20) kepada 3 pihak, yakni TNI, PLN, dan Freeport. Relaksasi tersebut membolehkan tiga entitas ini tidak menyerap B20 selama enam bulan ke depan.

Pelonggaran kebijakan ini adalah kendaraan militer milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan kendaraan angkut tambang milik PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Relaksasi sampai hasil uji selesai. Lagi dikerjakan dalam enam bulan,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (30/8).

(Baca: Pemerintah Kaji Pelonggaran Mandatori B20 untuk Freeport dan PLN)

Khusus kendaraan militer milik TNI seperti tank, Rida menjelaskan saat ini masih dalam tahap uji lab oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil uji akan menunjukkan kemungkinan kendaraan ini bisa menggunakan biodiesel 20%.

Dia mengungkapkan alasan kendaraan militer mendapat relaksasi karena menyangkut kepentingan keamaan. Makanya, harus menunggu hasil uji coba terlebih dahulu. Meski begitu, kendaraan lain seperti kendaraan operasional pegawai TNI tetap wajib menggunakan B20.

Sementara untuk PLTMG, relaksasi diberikan agar tidak menghambat pasokan listrik untuk masyarakat."Kalau pembangkit yang PLTMG, engine-nya memang tidak mungkin. Mesinnya belum bisa biodiesel," kata Rida.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...