Pemerintah Kaji Pelonggaran Mandatori B20 untuk Freeport dan PLN

Michael Reily
23 Agustus 2018, 21:21
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Pemerintah mengkaji pelonggaran  kewajiban penggunaan biodiesel 20% atau mandatori B20 untuk PT Freeport Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sektor Alat utama sistem pertahanan (Alutsista). 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan tiga pengguna B20 masih dalam proses  evaluasi. “Alutsista, beberapa pembangkit milik PLN, dan Freeport kemungkinan dapat relaksasi,” kata Djoko di Jakarta, Kamis (23/8).

Advertisement

Dia menjelaskan, Freeport tidak diwajibkan menggunakan biodiesel karena lokasi pertambangannya  yang berada di wilayah ketinggian bersuhu rendah bisa menyebabkan biodiesel mudah beku. Akibatnya, mesin tambang bisa tak bekerja maksimal. 

(Baca : Jokowi Terbitkan Revisi Perpres Mandatori B20)

“Kondisi itu yang menyebabkan Freeport berbeda,” ujarnya.

Sementara untuk perusahaan sektor tambang lainnya tetap diwajibkan menggunakan B20, lantaran kondisi industrinya yang berbeda dengan Freeport. 

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement