Pemerintah Kaji Pelonggaran Mandatori B20 untuk Freeport dan PLN
Pemerintah mengkaji pelonggaran kewajiban penggunaan biodiesel 20% atau mandatori B20 untuk PT Freeport Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sektor Alat utama sistem pertahanan (Alutsista).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan tiga pengguna B20 masih dalam proses evaluasi. “Alutsista, beberapa pembangkit milik PLN, dan Freeport kemungkinan dapat relaksasi,” kata Djoko di Jakarta, Kamis (23/8).
Dia menjelaskan, Freeport tidak diwajibkan menggunakan biodiesel karena lokasi pertambangannya yang berada di wilayah ketinggian bersuhu rendah bisa menyebabkan biodiesel mudah beku. Akibatnya, mesin tambang bisa tak bekerja maksimal.
(Baca : Jokowi Terbitkan Revisi Perpres Mandatori B20)
“Kondisi itu yang menyebabkan Freeport berbeda,” ujarnya.
Sementara untuk perusahaan sektor tambang lainnya tetap diwajibkan menggunakan B20, lantaran kondisi industrinya yang berbeda dengan Freeport.