Alasan Bawaslu Membiarkan 6 Eks Napi Koruptor Lolos Jadi Bakal Caleg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meloloskan enam mantan narapidana koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) sesuai aturan. Menurut Ketua Bawaslu Abhan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Panwaslu.
Regulasi yang menjadi dasar yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam UU Pemilu tak ada ketentuan bahwa caleg bukan eks koruptor. Adapun dalam PKPU hanya mengatur larangan eks narapidana korupsi pada proses seleksi pengajuan bakal caleg di masing-masing partai.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 PKPU ayat (3) Nomor 20 Tahun 2018. Kemudian dilanjutkan dengan kewajiban penandatanganan dan pelaksanaan pakta integritas pencalegan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf e. (Baca juga: Kemenkumhan Tak Setujui Rencana KPU Larang Eks Koruptor Jadi Caleg).
Larangan tersebut tak tertera dalam persyaratan pengajuan bakal caleg di Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. “PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur pakta integritas di Pasal 4. Pakta integritas itu ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata Abhan di kantornya, Jakarta, Jumat (31/8).
Abhan pun menilai tak ada ketentuan sanksi atas pelanggaran pakta integritas dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Alhasil, keputusan Panwaslu tak ada yang bertentangan dengan aturan tersebut.
Atas dsar itulah Abhan menyatakan sulit mengabulkan atas permintaan koreksi sejumlah lembaga nirlaba yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih. Sebab, Bawaslu hanya memiliki mekanisme koreksi jika ada pengajuan dari pihak pemohon dalam sengketa.
Meski demikian, dia mengklaim akan meninjau kembali keputusan enam Panwaslu daerah yang meloloskan caleg eks narapidana koruptor. “Nanti kami kaji lebih lanjut, tapi sementara seperti itu keputusannya,” kata Abhan. (Baca juga: Bawaslu Catat 721 PNS Tak Netral Saat Pilkada 2018).
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih sebelumnya meminta Bawaslu mengoreksi keputusan enam Panwaslu daerah lantaran dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, keputusan tersebut dinilai tak memberikan kepastian hukum.
Sebab, Panwaslu di daerah lainnya akan kebingungan apakah mereka harus merujuk kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan eks napi koruptor atau tidak. Mereka khawatir Panwaslu daerah lain meloloskan bakal caleg berlatar eks narapidana koruptor jika keputusan tersebut tak dikoreksi. (Baca: Koalisi Desak Bawaslu Anulir Putusan Enam Bakal Caleg Eks Koruptor).
“Daerah-daerah yang lain atau mantan napi korupsi lain akan mencontoh dan menjadikan ini preseden yang membuka peluang mereka tetap maju dalam Pileg 2019,” kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina, salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi.
Sebelumnya, panwaslu daerah telah meloloskan enam mantan narapidana koruptor sebagai bakal caleg. Berdasarkan sejunmlah informasi, mantan napi korupsi yang lolos sebagai bakal caleg berasal dari Rembang, Pare-pare, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Aceh, dan Bulukumba.