Pemerintah Restui Tambahan Subsidi Solar Terhitung per Awal 2018
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merestui tambahan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Tambahan subsidi ini nantinya akan berlaku surut sejak 1 Januari 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2018, subsidi Solar menjadi Rp 2.000 per liter. Sebelumnya, subsidi bahan bakar bercetan 48 itu hanya Rp 500 per liter.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan penambahan subsidi Solar itu untuk membantu keuangan Pertamina agar tidak terbebani karena harga tidak naik. “Jadi maksimum subsidi Rp 2.000 per liter. Itu karena harga minyak juga naik," kata dia di Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut Djoko, penambahan subsidi Solar itu bisa berubah seiring pergerakan harga minyak dunia. Jika harga minyak rendah, maka pemerintah akan mengatur ulang untuk menurunkan jumlah subsidi.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 21 Agustus 2018 lalu. Dalam aturan anyar itu disebutkan besaran subsidi yang diberikan itu berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Jadi, Pertamina akan menanggung terlebih dahulu beban subsidi tersebut, setelah akhir tahun, beban subsidi itu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah lolos audit kemudian dibayarkan kembali kepada Pertamina.
(Baca: Pertamina Masih Bisa Peroleh Laba meski Harga BBM Premium Tak Naik)
Di tempat yang sama, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan tambahan subsidi Solar itu memberi kepastian. “Prosedur sesuai yang disepakati. Jadi nanti BPK audit berapa sih jumlah subsidinya. Lalu disetujui ESDM untuk dibawa ke Kementerian Keuangan," ujar dia.