Ganjalan Chevron, ExxonMobil dan Medco Jual Minyak ke Pertamina

Anggita Rezki Amelia
6 September 2018, 11:13
minyak
Katadata

Beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) masih belum bisa melaksanakan kebijakan menjual minyaknya ke PT Pertamina (Persero). Kendalanya berbagai macam, mulai dari pajak hingga adanya perjanjian kontrak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan kontraktor yang terkendala pajak adalah Chevron. Padahal, perusahaan asal Amerika Serikat ini bersedia menjual 100 ribu barel per hari (bph) ke Pertamina.

Bahkan, Chevron dan Pertamina sudah tidak ada masalah lagi mengenai harga. “Harga business to business, sudah oke. Tinggal klarifikasi mengenai pajak," ujar Djoko di Jakarta, Rabu (5/9).

KKKS lainnnya yang akan menjual minyaknya ke Pertamina adalah ExxonMobil. Rencananya Pertamina akan menyerap sektiar 27 ribu bph. Ini merupakan 13% jatah minyak Exxon dari produksi minyak Banyu Urip. Sisanya, menjadi bagian pemerintah dan didistribusikan ke kilang domestik saat ini.

Namun, 27 ribu bph jatah Exxon itu belum bisa diserap oleh Pertamina kini saat ini, karena masih menjadi jatah ekspor perusahaan asal Amerika itu. Sehingga Pertamina harus menunggu periode ekspornya berakhir. 

Pertamina juga akan menjajaki pembelian jatah minyak jatah Medco. Akan tetapi, proses ini masih terkendala karena perusahaan besutan Arifin Panigoro ini menjual jatah minyaknya untuk melunasi utang. "Nanti kalau ini sudah selesai ditawarkan ke Pertamina, "ujar dia

Saat ini, baru Energi Mega Persada (EMP) yang sepakat menjual minyaknya ke Pertamina. Harga jualnya sesuai dengan kesepakatan bisnis dengan Pertamina. Volumenya 2 juta barel per tahun atau sekitar 5.500 barel per hari (bph).

(Baca: Perusahaan Grup Bakrie Sepakat Jual Minyak ke Pertamina)

Adapun, Kementerian ESDM sudah menyelesaikan Peraturan Menteri ESDM mengenai kewajiban Pertamina membeli minyak KKKS. Aturan ini masih diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Djoko menargetkan aturan tersebut sudah bisa terbit dalam beberapa hari ke depan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...