Pemerintah dan DPR Ubah Asumsi Kurs Rupiah 2019 Jadi 14.500 per Dolar

Rizky Alika
18 September 2018, 19:58
DPR
Katadata | Arief Kamaludin
Gedung MPR/DPR

Nilai tukar rupiah dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2019 berubah dari Rp 14.400 menjadi Rp 14.500 per dolar Amerika Serikat. Asumsi ini merupakan kesepakatan di antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dan pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menyetujui kisaran kurs rupiah dari Bank Indonesia di antara 14.300 - 14.700. "Lebih spesifik di angka Rp 14.500-14.600 per dolar AS," katanya dalam rapat panitia kerja RUU APBN 2019 di DPR RI, Jakarta, Selasa (18/9). 

Advertisement

Asumsi RUU APBN tersebut di bawah posisi rupiah belakangan ini. Kurs mata uang Garuda bergerak di kisaran Rp 14.800 per dolar AS bahkan sempat menyentuh level 14.900. BKF menilai, level rupiah saat ini kurang dari nilai wajar alias overvalued. (Baca juga: Sentuh 14.900, Rupiah Terimbas Eskalasi Perang Dagang AS-Tiongkok)

Sementara itu, Anggota Banggar Fraksi PAN Nasril Bahar berpendapat bahwa nilai tukar pada 2019 berpotensi terus melemah. Gejolak perekonomian global ditambah kontestasi politik jelang pemilihan presiden dapat menambah tekanan bagi rupiah.

"Kita akan masuk tahun politik, ini menambah nilai tukar tidak menentu," katanya. Dengan demikian, panitia kerja (panja) Banggar DPR RI menyetujui asumsi kurs rupiah dalam RUU APBN 2019 berada di level Rp 14.500 per dolar AS. (Baca juga: Rupiah Melemah Terpengaruh Sentimen Defisit Neraca Dagang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement