Pemerintah Siapkan Skema Rekrut Tenaga Honorer yang Tak Lolos CPNS

Dimas Jarot Bayu
21 September 2018, 19:08
unjuk rasa tenaga honorer
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak pemerintah merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar honorer dapat diangkat sebagai PNS, Rabu (19/7/2017).

Pemerintah menyiapkan aturan khusus untuk menangani masalah pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) di Indonesia saat ini, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Aturan yang disiapkan berupa rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nantinya PPPK menjadi dasar untuk merekrut tenaga honorer yang tak tertampung dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Pemerintah memberikan solusi, yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9).

Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia cukup besar. Untuk guru saja, jumlahnya mencapai 735.825 orang.

Sementara, seleksi CPNS yang sebesar 238.015 orang hanya mampu merekrut profesi guru sebanyak 112.000. Ada pun, tenaga kesehatan yang akan direkrut melalui seleksi CPNS sekitar 60.000 orang.

(Baca juga: Kekurangan Guru, Mendikbud Usul Angkat 100 Ribu Honorer Jadi PNS)

Syafruddin menjelaskan, para tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas dapat mengikuti seleksi PPPK. Hal ini berbeda dengan ketentuan CPNS di mana para pelamar yang diperbolehkan ikut berusia di bawah 35 tahun.

Para tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi juga dilakukan untuk menjamin kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan membantu negara.

"Sehingga kita Indonesia bisa berpacu dengan negara lain," kata Syafruddin.

Nantinya, para tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK tetap bekerja dengan skema kontrak. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kontrak PPPK tersebut akan dievaluasi setiap satu tahun sekali.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement