Pemerintah Berikan Perpanjangan Keenam Izin Tambang Freeport

Arnold Sirait
30 September 2018, 12:36
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang lagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia. IUPK sementara ini seharusnya berakhir 30 September 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan IUPK sementara Freeport akan diperpanjang lagi sebulan. “Berlaku mulai 1 Oktober 2018,” kata dia kepada Katadata.co.id, Minggu (30/9).

Perpanjangan IUPK sementara ini seiring dengan belum selesainya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia. Saat ini, proses divestasi sudah memasuki tahap penandatanganan perjanjian pembayaran divestasi saham (Sales and Purchase Agreement/SPA).

PT Indonesia Asahan Aluminimum (Inalum) akan membayar akusisi terhadap saham PTFI senilai Rp 3,85 miliar, pada November 2018. Sedangkan proses administrasi akan membutuhkan waktu enam bulan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan setelah proses divestasi selesai, Freeport akan mendapatkan IUPK secara permanen demi kepastian investasi. “Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041,” ujar dia dikutip berdasrkan keterangan pers bersama yang disebarkan Kamis (27/9).

Sementara itu, PTFI belum menyelesaikan permasalahan lingkungan yang selama ini terjadi. "Kami berikan sanksi itu ada 48 sanksi, sekarang mereka sudah bereskan sanksi sanki itu, dari 48 tinggal 39, ya masalah tailing itu," kata Inspektur Jendral LHK Ilyas Assad,” Kamis (27/9).

(Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Adapun, perpanjangan ini merupakan perpanjangan keenam. PTFI mendapatkan perpanjangan IUPK sementara pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018, dan mendapatkan perpanjangan lagi hingga 31 Agustus 2018. Terakhir IUPK itu berlaku hingga akhir September.

Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...