KPK Geledah Rumah Bos Grup Lippo James Riady Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta, Kamis (18/10). Saat ini, KPK tengah menggeledah kediaman bos Lippo Group James Riady.
Selain itu, KPK menggeledah empat lokasi lainnya, yakni Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
"Sampai pagi ini tim penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10).
(Baca juga: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta)
Febri mengatakan, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan KPK di lima lokasi lainnya sejak Rabu (17/10) siang hingga malam. KPK sebelumnya menggeledah lima lokasi, yakni kantor Lippo Group di Menara Matahari, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten; kediaman Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Tangerang, Banten.
Kemudian, rumah dinas dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasannah Yasin, serta Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. "Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," kata Febri.
Dari penggeledahan, sejauh ini KPK telah menyita beberapa dokumen terkait perizinan Meikarta dari Lippo ke Pemkab Bekasi. Selain itu, KPK menyita catatan keuangan dan barang bukti elektronik seperti komputer.
(Baca juga: Grup Lippo yang Kian Nestapa Akibat Kasus Suap Meikarta)
Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Neneng, Billy, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen.
Lalu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Billy bersama Taryudi, Fitra, serta Henry diduga menyuap Neneng dan empat anak buahnya senilai Rp 7 miliar dari total komitmen fee Rp 13 miliar. Suap diduga diberikan untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta.
Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare tersebut. Fase pertama proyek Meikarta diperkirakan untuk luasan 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare.
“Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ujar Laode. (Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Tangan Suap Izin Proyek Meikarta)
Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Neneng bersama empat pejabat di bawahnya yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.