Dua Strategi Tarik Pajak dari Produk Digital Asing

Desy Setyowati
25 Oktober 2018, 18:13
digital
Olah foto digital dari 123rf

Banyak negara mengkaji aturan baku untuk menarik pajak digital, khususnya untuk produk yang berasal dari luar negeri. Meski belum ada konsensus, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) membagikan dua strategi yang memungkinkan pemerintah memajaki produk digital milik produsen asing.

Kedua strategi itu yakni mekanisme supllier collection dan reverse charge. Keduanya bisa diimplementasikan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), belum Pajak Penghasilan (PPh).

"Kedua mekanisme ini memungkinkan untuk dilakukan," ujar Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo saat diskusi bertajuk 'Bijak Pajaki Ekonomi Digital' di Jakarta, Kamis (25/10).

Pertama-tama negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat bahwa negara yang penduduknya menjadi konsumen dari produk digital berhak memungut PPN.

Sementara, setengah dari penduduk Indonesia telah terpapar internet dan menjadi pasar potensial bagi layanan aplikasi dan konten melalui internet (over the top/ OTT). "Indonesia punya peluang untuk memungut PPN," ujar Prastowo.

Sementara dalam mekanisme supplier collection, pemerintah menyerahkan tugas memungut PPN kepada supplier asing. Mekanisme ini sudah diterapkan oleh 29 dari 35 negara OECD seperti Uni Eropa, Rusia, India, dan Afrika Selatan. "Ini cocok untuk model Business to Costumer (BtoC)," ujarnya.

(Baca juga: Pelajaran Pajak Digital dari Amazon dan Australia)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...