Pengusaha Keberatan Pemerintah Wajibkan Aturan Pembibitan Sapi
Pengusaha menyatakan masih keberatan dengan aturan kewajiban impor 20% sapi indukan dalam setiap volume impor sapi bakalan. Sebab, biaya pembibitan dinilai sapi lebih mahal dibanding penggemukan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Pengolahan Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe, menyatakan investasi sektor pembibitan umumnya lebih besar daripada penggemukan sapi bakalan potong. "Kedua industri harus dipisahkan," kata Juan di Jakarta, Senin (29/10).
(Baca: BKPM Sebut Investasi Sektor Peternakan di Indonesia Masih Minim)
Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang pemasukan ternak ruminansia besar. Alhasil, setiap impor 5 sapi bakalan, pengusaha wajib mengimpor 1 sapi indukan.
Padahal, ongkos produksi sapi ternak lebih mahal daripada ongkos produksi sapi potong. Sebab, sapi ternak membutuhkan proses kandang yang lebih lama. Belu lagi persiapan tempat tersendiri bagi anak sapi yang akan lahir. "Investasinya mahal," ujar Juan.
Sementara itu, sebagai salah satu negara pemasok sapi potong dan daging sapi, Australia juga akan memperoleh jatah impor sapi bakalan untuk masuk ke Indonesia. Kuota impor sapi bakalan merupakan satu isi perjanjian yang tercantum dalam perjanjian dagang kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia.