Kementan akan Ajukan Status PSN untuk Peternakan Sapi, Demi Genjot Investasi
Kementerian Pertanian berencana mengajukan beberapa investasi di bidang peternakan sapi sebagai proyek strategis nasional. Langkah ini bertujuan untuk menggenjot investasi sapi ternak di dalam negeri.
"Status PSN dapat membuat pemerintah membangun infrastruktur dasar terkait logistik di wilayah proyek investasi, seperti jalan dan pelabuhan," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda dalam acara Japfa Conference Day, Kamis (5/12).
Lahan yang disiapkan untuk investasi di bidang peternakan sapi mencapai 1,7 juta hektare. Lokasinya tersebar di 3.346 titik seluruh Indonesia.
Luas lahan per titik bervariasi antara 500 hektare sampai 10.000 hektare. Dalam hitungannya, seluruh lahan tersebut dapat menampung tambahan populasi sapi ternak hingga 2,2 juta ekor.
Agung menargetkan jumlah sapi perah yang diimpor hingga 2029 mencapai 1,2 juta ekor, sedangkan untuk sapi potong impor sekitar 1 juta ekor. Importasi ini merupakan tahap awal dari realisasi sekitar 200 komitmen investasi yang telah diterima pemerintah.
Jumlah komitmen investasi sapi perah sejauh ini mencapai 234 entitas. Lalu, komitmen investasi untuk sapi potong diajukan sekitar 70 entitas. Dua pendekatan dari bentuk komitmen investasi ini, yakni mega farm (peternakan besar) dan kemitraan. Investor asing lebih memilih membangun peternakan, sedangkan investor lokal memilih skema kemitraan.
Agung mengungkapkan investor lokal mendominasi komitmen investasi yang diterima pemerintah. Akan tetapi, jumlah sapi yang didatangkan ke dalam negeri tetap didominasi oleh investor asing.
"Sebagai contoh, TH Group asal Vietnam berkomitmen mendatangkan 250 ribu ekor sapi hingga 2029. Namun mayoritas investor lokal hanya berkomitmen mendatangkan 20 ekor sapi, bahkan hanya ada yang akan mendatangkan 10 ekor," katanya.
Selain status PSN, Agung mengatakan pemerintah akan melakukan tiga langkah untuk memperlancar realisasi investasi peternakan. Pertama, kemudahan impor sapi hidup.
Peternak lokal dapat mengimpor sapi hidup dari Brasil dalam waktu dekat. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah meneken revisi kedua Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya mengatur importasi ternak. "Kami masih menunggu penerbitan dan pengundangan revisinya," kata Agus.
Kedua, pembentukan standar produksi daging dan susu sapi. Agung menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan dokumen terkait standar tersebut.
Terakhir, pemerintah akan memberikan beberapa insentif fiskal pada investor bidang peternakan, salah satunya tax allowance. Investor berskala mikro juga mendapatkan akses kredit usaha rakyat dengan bunga 3% dan grace period lebih dari 3 tahun.