Pemerintah Belum Berikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport

Image title
1 November 2018, 12:30
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Padahal, izin tersebut berakhir 31 Oktober 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan sampai hari ini Menteri ESDM Ignasius Jonan belum mengeluarkan perpanjangan. Namun, ia masih tak memberikan alasan kenapa perpanjangan izin belum dikeluarkan. “Belum,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/11).

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama tidak mau berkomentar banyak mengenai perpanjangan tersebut. Alasannya, dia belum mendapatkan kabar mengenai perpanjangan IUPK.

Meski begitu, kegiatan produksi masih terus berjalan. “Kegiatan produksi tidak berhenti,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (1/11).

Dalam tiga bulan terakhir, Freeport sudah memproduksi 332 juta pounds tembaga. Tahun lalu hanya 293 juta pounds. Namun, jika dihitung sejak awal Januari hingga September 2018, produksi sudah 990 juta pounds tembaga. Ini meningkat dari periode yang sama tahun lalu, sebesar 647 juta pounds.

Selain tembaga, Freeport juga memproduksi 754.000 ounces emas selama tiga bulan terakhir. Angka itu naik dari periode yang sama tahun lalu 412.000 ounces emas. Sedangkan dalam sembilan bulan terakhir sudah 2,08 juta ounces, atau lebih tinggi dari tahun lalu 992.000 ounces.  

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...