Pemerintah Belum Berikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport
PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Padahal, izin tersebut berakhir 31 Oktober 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan sampai hari ini Menteri ESDM Ignasius Jonan belum mengeluarkan perpanjangan. Namun, ia masih tak memberikan alasan kenapa perpanjangan izin belum dikeluarkan. “Belum,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/11).
Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama tidak mau berkomentar banyak mengenai perpanjangan tersebut. Alasannya, dia belum mendapatkan kabar mengenai perpanjangan IUPK.
Meski begitu, kegiatan produksi masih terus berjalan. “Kegiatan produksi tidak berhenti,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (1/11).
Dalam tiga bulan terakhir, Freeport sudah memproduksi 332 juta pounds tembaga. Tahun lalu hanya 293 juta pounds. Namun, jika dihitung sejak awal Januari hingga September 2018, produksi sudah 990 juta pounds tembaga. Ini meningkat dari periode yang sama tahun lalu, sebesar 647 juta pounds.
Selain tembaga, Freeport juga memproduksi 754.000 ounces emas selama tiga bulan terakhir. Angka itu naik dari periode yang sama tahun lalu 412.000 ounces emas. Sedangkan dalam sembilan bulan terakhir sudah 2,08 juta ounces, atau lebih tinggi dari tahun lalu 992.000 ounces.
Adapun Freeport memperoleh perpanjangan IUPK sementara pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Perpanjangan terus diperpanjang hingga tujuh kali.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan pemberian IUPK tersebut menyalahi hukum lantaran tidak sesuai prosedur. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang usaha Minerba. PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menurut Ahmad Redi, Surat Keputusan (SK) Menteri yang diterbitkan untuk memperpanjang IUPK sementara juga bermasalah. Ini karena UU Minerba Nomor 4/2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2017 tidak mengenal adanya IUPK sementara.
(Baca: Pemerintah Janjikan Perpanjang Izin ke-8 Kali Tambang Freeport)
Secara prosedur, untuk mendapatkan IUPK ataupun IUP Khusus Pengolahan dan Pemurnian ada syarat-syaratnya, seperti memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Jika memenuhi syarat, diberikan perpanjangan 20 tahun.
Redi menilai, Freeport belum memenuhi syarat-syarat tersebut. "Cacat hukum, secara akademik menurut saya IUPK sementara yang saat ini ada, tidak sesuai UU dan PP Minerba," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (31/10).