Pemerintah Siapkan Rp 215 T Buat Gaji Aparatur Sipil Negara di 2019

Rizky Alika
1 November 2018, 09:52
Sidang Ahok IV
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pemerintah akan menggelontorkan Rp 215 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan dengan perhitungan gaji pokok naik sebesar 5%, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Secara rinci, anggaran tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 98 triliun dan gaji pensiunan Rp 117 triliun. Anggaran tersebut sekitar 8,7% dari total belanja negara dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 2.461,1 triliun. 

“Jadi di sini untuk kewajiban anggaran gaji, pensiunan dan tunjangan demi memenuhi kewajiban dan pemberian gaji ke-13, THR (tunjangan hari raya), pensiunan dan kenaikan gaji pokok keseluruhan ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN 2019 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (31/10).

(Baca juga: Gaji PNS Naik 5% di 2019, Kebijakan THR & Gaji ke-13 Serupa Tahun Ini)

Sebelumnya, Askolani menjelaskan, kenaikan gaji pokok akan berlaku mulai Januari 2019. Pemerintah menganggarkan sebesar Rp 4-5 triliun untuk kebijakan tersebut. Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok lantaran sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi.

Ia sempat menepis anggapan bahwa kenaikan gaji sebagai kebijakan yang populis di tahun politik. Dia membandingkan dengan kondisi sebelum 2015, gaji PNS konsisten meningkat.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Baca juga: Kementerian PUPR Dapat Anggaran Terbesar di 2019, Tembus Rp 110 T)

Tahun ini, pemerintah mengompensasinya dengan memberikan THR dan gaji ke-13 yang nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay. Berdasarkan pernyataan Askolani, kebijakan ini masih akan diterapkan di 2019.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...