Cara Terhindar dari Jerat dan Rayuan Fintech Ilegal

Desy Setyowati
8 November 2018, 20:09
digital
Olah foto digital dari 123rf

Sepekan terakhir, pemberitaan seputar korban pinjaman online hangat diperbincangkan. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir 669 situs financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal sejak 2012.

Tak bisa dipungkiri, setelah diblokir para pelaku bisa membuat situs ataupun aplikasi baru. Karena itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan meminta masyarakat tetap hati-hati menggunakan layanan pinjaman online. "Gunakan yang sudah terdaftar saja," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11).

Daftar fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dicek melalui situs  www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi. Saat ini, ada 73 fintech lending yang terdaftar di OJK. Otoritas keuangan itu pun rutin memperbaharui nama-nama fintech legal yang terdaftar di situsnya.

Apabila masyarakat menemukan ada fintech ilegal yang menawarkan layanannya, yang bersangkutan bisa melapor ke Kementerian Kominfo melalui surat elektronik (email) [email protected]. "Yang utama, sebenarnya adalah edukasi kepada masyarakat," kata dia.

Nah, aduan tersebut nantinya akan diakomodasi oleh Kominfo bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi OJK, Google dan Apple untuk memblokir situs dan aplikasi tersebut. Di samping itu, apabila ditemukan ada unsur pidana, maka pengelola fintech ilegal akan dibawa ke ranah hukum.

(Baca juga: Asosiasi Sebut Pelaku yang Dilaporkan ke LBH Adalah Fintech Ilegal)

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...