Setelah Google, Asosiasi Dekati Apple Blokir Aplikasi Fintech Ilegal

Desy Setyowati
22 November 2018, 18:24
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah bertemu dengan Google Indonesia, guna berdiskusi perihal upaya menangkal financial technology (fintech) pinjam meminjam (lending) ilegal. Setelahnya, AFPI juga akan berdiskusi dengan perusahaan teknologi Apple.

Sebab, selama ini fintech lending ilegal leluasa mendaftarkan aplikasinya di Play Store milik Google ataupun App Store yang dikelola Apple. Untuk meminimalisasi korban, AFPI meminta agar Google dan Apple memperketat pendaftaran aplikasi di platform mereka.

Advertisement

Toh, Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, keduanya bisa membatasi aplikasi yang terkait narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia. "Jadi kalau tidak terdaftar (di OJK), ya seharusnya tidak bisa mendaftar di Google (Play Store)," ujar Sunu di kantornya, Jakarta, Kamis (22/11).

Memang saat ini AFPI baru berdiskusi dengan Google. "Karena yang banyak fintech ilegal di Google, Apple tidak terlalu," kata dia. Kendati begitu, bila tidak diantisipasi sedini mungkin, App Store bisa jadi celah baru bagi fintech lending ilegal. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan AFPI juga akan berdiskusi dengan Apple.

Selama ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Google dan Apple untuk memblokir aplikasi fintech lending ilegal. Namun, aplikasi ataupun situs baru akan diblokir jika ada aduan dari masyarakat atau temuan dari pemerintah.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement