Tingkatkan Iklim Usaha, Pemerintah Permudah Administrasi Pajak Asing

Rizky Alika
23 November 2018, 17:13
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah terus berupaya mempermudah proses bisnis di Indonesia, termasuk di bidang perpajakan terutama bagi wajib pajak asing. Satu di antaranya kemudahan kewajiban penyampaian Surat Keterangan Domisili (SKD) terkait Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan ini hanya berlaku bagi negara yurisdiksi mitra yang memperoleh penghasilan dari Indonesia seperti bunga, dividen, dan semisalnya. Saat ini ada 68 negara mitra yang meneken Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(Baca juga: Dua Strategi Tarik Pajak dari Produk Digital Asing)

Kemudahan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen) yang juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak luar negeri. “Biasanya mereka akan memanfaatkan tarif sesuai dengan tax treaty, mereka harus memiliki dan menyampaikan SKD. Dengan Perdirjen yang baru, kami mempermudah kewajiban penyampaian SKD,” kata Yoga kepada Katadata.co.id, Jumat (23/11). 

Seperti diketahui, tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat untuk meminimalisasi pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian digunakan oleh penduduk dua negara dalam menentukan aspek perpajakan dari suatu transaksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...