Tingkatkan Iklim Usaha, Pemerintah Permudah Administrasi Pajak Asing

Rizky Alika
23 November 2018, 17:13
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah terus berupaya mempermudah proses bisnis di Indonesia, termasuk di bidang perpajakan terutama bagi wajib pajak asing. Satu di antaranya kemudahan kewajiban penyampaian Surat Keterangan Domisili (SKD) terkait Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan ini hanya berlaku bagi negara yurisdiksi mitra yang memperoleh penghasilan dari Indonesia seperti bunga, dividen, dan semisalnya. Saat ini ada 68 negara mitra yang meneken Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(Baca juga: Dua Strategi Tarik Pajak dari Produk Digital Asing)

Kemudahan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen) yang juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak luar negeri. “Biasanya mereka akan memanfaatkan tarif sesuai dengan tax treaty, mereka harus memiliki dan menyampaikan SKD. Dengan Perdirjen yang baru, kami mempermudah kewajiban penyampaian SKD,” kata Yoga kepada Katadata.co.id, Jumat (23/11). 

Seperti diketahui, tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat untuk meminimalisasi pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian digunakan oleh penduduk dua negara dalam menentukan aspek perpajakan dari suatu transaksi.

Sebelumnya, menurut Yoga, SKD wajib pajak luar negeri atau form DGT memerlukan dua jenis formulir yang masing masing terdiri dari tiga lembar dan dua lembar halaman. Dengan aturan baru, formulir akan disederhanakan menjadi dua lembar halaman. 

Selain itu, kewajiban menyampaikan form DGT setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ketika pemotongan atau pemungutan pajak juga diubah. Ketentuannya dipermudah menjadi satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong atau pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan form

(Baca pula: Sri Mulyani akan Longgarkan Pajak Penjualan Properti Mewah).

Saluran penyampaian form DGT juga dipermudah dari yang sebelummnya secara manual menjadi secara elektronik. Kemudian, masa peridoe dan tahun pajak pada form DGT yang semula paling lama 12 bulan, kini dimungkinkan melewati tahun kalender, misalnya Agustus 2018-Juli 2019. Sebelumnya, periode form DGT tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini menggantikan PER-10/PJ/2017.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...