Pengusaha Kayu Olah Minta Kepastian Pasokan Bahan Baku
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) meminta pemerintah memberikan kemudahan dan kepastian pasokan bahan baku untuk mendukung industri kayu nasional. Menurut asosiasi, industri tanaman hutan saat ini tak dapat berkembang karena sulit mengakses pendanaan dari perbankan.
Ketua Apkindo Martias menyatakanindustri kerap menemui kesulitan memperoleh pendanaan karena syarat jaminan berupa hak atas tanah tak sesuai dengan bukti dokumen Hutan Tanaman Industri (HTI) berupa surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Jika ingin berkembang, syarat dapat diganti dengan jaminan fidusia atas HTI," kata Martias di Jakarta, Senin (26/11).
Menurutnya, persyaratan itu berbeda dengan Hak Guna Usaha yang hanya mensyaratkan dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perbankan mensyaratkan syarat jaminan berupa peminjaman dana dalam bukti HGU sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Baca: Pelonggaran DNI, Pengusaha Kayu Tak Gentar Bersaing dengan Asing)
Martias menjelaskan seharusnya ada jaminan dari nilai tanaman. Selain itu, komponen asuransi juga seharusnya mampu mencakup hak tersebut sehingga bank merasa aman untuk meminjamkan dana kepada industri yang ingin melakukan penanaman HTI.
HTI di Pulau Jawa menurutnya sudah cukup menyediakan bahan baku untuk industri. Berbeda dengan di luar Pulau Jawa, yang mana bahan baku umumnya berasal dari hutan alam produksi, hutan rakyat, dan perkebunan.
Pengembangan HTI berpotensi terus dilakukan seiring dengan karektistik iklim tropis Indonesia. "Curah hujan dan matahari sepanjang tahun sangat memungkinkan bagi HTI dalam kurun waktu tanam sampai 10 tahun sudah siap dipanen sebagai bahan baku industri kayu," ujarnya.