Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 Miliar

Dimas Jarot Bayu
29 November 2018, 15:06
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih didakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan menerima hadiah atau janji dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Eni didakwa menerima uang suap secara bertahap senilai Rp 4,75 miliar dari Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Suap tersebut diduga diberikan agar Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. Seperti diketahui, proyek PLTU Riau-1 digarap oleh konsorsium PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Jaksa KPK Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/11).

Eni menerima uang suap tersebut salah satunya untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar sebesar Rp 4 miliar dalam dua tahap. Johannes juga memberikan Rp 250 juta kepada Eni untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, sebagai Bupati Temanggung. Uang suap Rp 500 juta diberikan kepada Eni sebagai bagian fee yang dijanjikan Johannes.

Kasus ini bermula ketika Johannes mengetahui pembangunan PLTU MT Riau-1 pada 2015. Saat itu, Johannes menggaet CHEC sebagai investor dengan kesepakatan mendapat fee (komisi) sebesar US$ 25 juta atau 2,5% dari nilai proyek US$ 900 juta.

Dari nilai fee tersebut, Johannes rencananya bakal mendapatkan jatah sebesar 24% atau US$ 6 juta. Fee tersebut juga akan dibagikan kepada eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Andreas Rinaldi dengan jumlah yang sama.

Selanjutnya, fee juga akan dibagikan kepada Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Rickard Philip Cecile sebesar 12% atau US$ 3,1 juta. Selain itu, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman Blackgold Intekhab Khan, dan Direktur Samantaka James Rijanto masing-masing akan menerima komisi sebesar 4% atau US$ 1 juta. Kemudian, pihak-pihak lain yang turut membantu sebesar 3,5 persen atau US$ 875 ribu.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 1 Oktober 2015 Johannes melalui Rudy mengajukan permohonan kepada PT PLN (Persero) agar memasukkan proyek IPP PLTU MP Riau-1 ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN. Hanya saja, surat tersebut belum mendapat tanggapan selama beberapa bulan.

Kemudian, Johannes menemui Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PT PLN. Novanto lantas memperkenalkan Johannes dengan Eni. "Pada kesempatan itu Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU," kata Jaksa KPK.

Novanto menjanjikan, Johannes akan memberikan fee jika Eni berhasil membantunya menggolkan proyek PLTU MT Riau-1. Eni pun menyanggupi permintaan dari pimpinannya di partai berlambang beringin tersebut.

Pada awal 2017, Eni memperkenalkan Johannes kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta. Eni menyampaikan kepada Sofyan bahwa Johannes adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT Riau-1.

"Selanjutnya Sofyan Basir menyampaikan agar penawaran diserahkan kepada (Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN) Supangkat Iwan Santoso," kata Jaksa KPK.

(Baca: Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Jalani Sidang Perdana Hari Ini)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...