Bos Blackgold Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus PLTU Riau

Dimas Jarot Bayu
26 November 2018, 16:02
Ilustrasi Pengadilan Tipikor
Antara

Pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut empat tahun penjara dalam dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Johannes juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Johannes sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11).

(Baca: Idrus Marham Disebut Minta Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar).

Ronald meyakini Johannes melakukan perbuatan berlanjut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dalam kasus proyek PLTU MT Riau-1. Johannes pun diyakini menyuap Rp 4,7 miliar secara bertahap kepada eks anggota Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Uang suap tersebut diberikan empat kali agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. Pada dua tahap pertama, Johannes memberikan uang kepada Eni sebesar Rp 4 miliar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar.

Dia juga memberikan Rp 250 juta kepada Eni untuk keperluan pilkada suaminya sebagai Bupati Temanggung. Uang suap Rp 500 juta diberikan pada Rp 13 Juni 2018 sebagai bagian fee yang dijanjikan Johannes kepada Eni. (Baca: Kembalikan Rp 1,3 Miliar, Sinyal Eni Saragih Jadi Justice Collaborator).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Johannes yakni perbuatannya tak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Johannes berlaku sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, dan mengakui perbuatannya. Dia pun belum pernah dihukum. “Sehingga memudahkan penuntut umum membuktikan dakwaannya,” kata jaksa.

Menurut Jakasa, kasus ini bermula ketika Johannes mengetahui rencana pembangunan PLTU MT Riau-1 pada 2015. Saat itu, Johannes menggaet CHEC sebagai investor dengan kesepakatan mendapat komisi sebesar US$ 25 juta atau 2,5 persen dari nilai proyek US$ 900 juta.

Johannes rencananya mendapatkan jatah fee sebesar 24 persen atau US$ 6 juta. Fee tersebut juga akan dibagikan kepada eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Andreas Rinaldi dengan jumlah yang sama.

Selanjutnya, fee juga akan dibagikan kepada Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Rickard Philip Cecile sebesar 12 persen atau US$ 3,1 juta. Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman Blackgold Intekhab Khan, dan Direktur Samantaka James Rijanto masing-masing dijatahkan 4 persen atau US$ 1 juta. Pihak-pihak lain yang turut membantu akan kecipratan sebesar 3,5 persen atau US$ 875 ribu.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 1 Oktober 2015 Johannes melalui Rudy mengajukan permohonan kepada PT PLN agar memasukkan proyek IPP PLTU MP Riau-1 ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN. Hanya saja, surat tersebut belum mendapat tanggapan selama beberapa bulan.

Karenanya, sekitar awal 2016, Johannes menemui Setya Novanto meminta bantuan agar dipertemukan dengan pihak PT PLN. Atas permintaan Johannes, Novanto kemudian mempertemukannya dengan Eni, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar, di DPR RI. 

Novanto pada kesempatan tersebut meminta agar Eni membantu Johannes dalam proyek PLTU MT Riau-1. Dia menjanjikan bahwa Johannes akan memberikan fee jika Eni berhasil membantunya menggolkan proyek PLTU MT Riau-1. 

Eni pun menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun memperkenalkan Johannes kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada awal tahun 2017. (Baca: Sofyan Basir Disebut dalam Dakwaan Penyuap Proyek PLTU Riau-1).

Eni mengatakan kepada Sofyan bahwa Johannes merupakan pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT Riau-1. Sofyan lantas meminta agar penawaran investasi itu diserahkan dan dikoordinasikan dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...