Pertama Kali, Eni Ubah Kontrak Blok East Sepinggan Jadi Gross Split

Anggita Rezki Amelia
4 Desember 2018, 17:32
Rig
Katadata

Kontrak Blok East Sepinggan di Kalimantan Timur kini berubah menjadi menggunakan skema gross split, dari sebelumnya cost recovery (penggantian biaya operasional). Tujuannya, agar proyek tersebut lebih efisien.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Eni sebagai operator blok tersebut menilai dengan skema gross split, proses pengadaan lebih sederhana. Apalagi, nilai tender pengerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, construction/EPC) saat ini lebih mahal dari anggaran.

Jadi, supaya tidak ada perdebatan mengenai biaya, skema kontrak mengguakan gross split. Dengan skema itu, biaya sepenuhnya ditanggung kontraktor. "Eni sepakat dan setuju dari cost recovery ke gross split," kata Arcandra di Jakarta, Selasa (4/12).

Eni nantinya akan merevisi dua dokumen penting. Pertama, amendemen kontrak Blok East Sepinggan dari cost recovery menjadi gross split. Kedua, merevisi proposal pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) Merakes yang sudah disetujui sebelumnya untuk menyesuaikan dengan konsep gross split.

Arcandra belum mau merinci nilai proyek Merakes saat ini. Yang jelas nilainya tak lagi sama dengan dokumen PoD sebelumnya.

Kementerian ESDM memberi waktu kepada Eni untuk menyelesaikannya revisi dokumen itu dalam tempo satu pekan. " Diamendemen paling telat sebelum 12 Desember 2018" kata Arcandra.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher pernah mengatakan secara total, nilai investasi dari Lapangan Merakes saat ini tidak lebih dari US$ 1,5 miliar. “Pokoknya nilai proyeknya sekitar US$ 1,1 miliar,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...