Kementerian ESDM Sarankan Pemda Cabut Izin Tambang Ilegal

Image title
5 Desember 2018, 14:20
Tambang kapur
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyurati kepada Dinas Kementerian ESDM di daerah untuk mencabut izin usaha pertambangan yang tidak memiliki status lengkap dan bersih atau non Clean and Clear (CnC). Adapun penindakan terhadap tambang-tambang ilegal di daerah menjadi kewenangan aparat hukum. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pihaknya telah menyarankan agar pemerintah daerah mencabut izin tambang yang non CnC di seluruh provinsi di Indonesia. Pasalnya, pencabutan izin tambang daerah merupakan kewenangan dari pemda.

Ia menegaskan, selama ini yang memberikan izin tambang di daerah adalah Dinas Kementerian ESDM dan Pemda."Yang harus mencabut adalah pemerintah provinsi bukan pusat. Sudah pasti kami bersurat ke daerah untuk yang tidak CnC harus dicabut," kata Agung kepada Katadata.co.id, Rabu (5/12).

Selain Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah merekomendasikan untuk pencabutan izin tambang yang non CnC kepada pemda. Sedangkan, untuk menindaklanjuti tambang-tambang ilegal yang ada di daerah merupakan kewenangan aparat.

(Baca: Negara Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Tambang Ilegal)

Sebelumnya, KPK menyebutkan banyak tambang dan kebun ilegal yang bisa beroperasi di daerah karena dilindungi oleh oknum petinggi bersenjata. Menanggapi hal tersebut, Agung mengatakan, Kementerian ESDM tidak mengetahui adanya peran petinggi bersenjata yang terlibat dalam pertambangan ilegal. "Soal itu kami tidak tahu," kata dia.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...