Tanggapi LBH, Kominfo Siap Blokir Fintech Pelanggar Aturan

Desy Setyowati
10 Desember 2018, 19:19
Fintech
Katadata/Arief Kamaludin
Suasana pameran Indonesia Fintech Festival and Conference 2016, Tangerang, Banten, Selasa, (30/08).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 aduan terkait aplikasi fintech lending hingga 25 November 2018. Dari aduan tersebut, sebanyak 89 perusahaan terindikasi melanggar aturan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara pun angkat bicara.

Rudiantara menyatakan, jajarannya akan mendiskusikan hal tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi itu meliputi perizinan, apakah fintech lending yang dilaporkan itu terdaftar di OJK.

Jika tidak terdaftar, maka Kementerian Kominfo akan memblokirnya. "Begitu kami tangkap, kami cek ke OJK, tidak usah pakai surat. Langsung kami blokir," kata Rudiantara di kantornya, Jakarta, Senin (10/12).

Selama ini, ia mencatat instansinya sudah memblokir 400 lebih aplikasi dan laman fintech lending ilegal. Tindak lanjut pemblokiran itu baik yang berasal dari laporan masyarakat ataupun permintaan OJK.

(Baca juga: LBH Catat 14 Dugaan Pelanggaran Fintech, Termasuk yang Legal)

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa anggotanya memiliki kode etik. Apabila ada pelanggaran kode etik, maka AFPI akan memberikan peringatan tertulis hingga mencabut keanggotannya. Sementara dari regulator, OJK juga akan memberikan peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan atau pembatalan tanda terdaftar.

"Secara preventif, kami menetapkan kode etik operasional fintech yang banyak melindungi konsumen, seperti larangan mengakses kontak dan penetapan biaya maksimal pinjaman," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko dalam siaran pers.

Hanya, ia menyayangkan LBH Jakarta enggan bertemu dengan AFPI dan OJK guna membahas temuannya. Padahal, Sunu  berharap LBH bisa berkontribusi pemikiran dan masukan bagi upaya edukasi dan perlindungan konsumen.

“Peran pihak-pihak terkait dalam berbagi data dan informasi akan sangat berguna bagi kami dalam upaya mewujudkan industri fintech lending yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Sunu.

Adapun LBH Jakarta menemukan bahwa dari 89 platform yang dilaporkan, 25 di antaranya telah terdaftar di OJK. Ke-25 platform tersebut berinisial DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...