OJK Minta LBH Jakarta Serahkan Data Korban Aplikasi Fintech Lending

Dimas Jarot Bayu
14 Desember 2018, 15:03
OJK
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa keuangan (OJK) meminta agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta segera menyerahkan data aduan dari para korban aplikasi pinjaman online atau fintech lending. Data tersebut dibutuhkan OJK untuk mengusut fintech lending yang diduga melanggar hak-hak para konsumen.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, data-data dari para korban penting untuk memverifikasi aduan yang disampaikan. Tanpa adanya data tersebut, OJK sulit membuktikan aduan mengenai dugaan pelanggaran oleh fintech lending.

Advertisement

"Dibuktikan dong yang nyata, bawakan ke kami alat bukti yang sah. Jangan kemudian membentuk opini. Ini masyarakat jadi enggak sehat nanti," kata Hendrikus di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/12).

Hendrikus mengatakan, LBH Jakarta sampai saat ini masih belum memberikan data-data dari para korban aplikasi fintech lending. Bahkan, LBH Jakarta pun masih belum memberikan secara lengkap daftar 25 aplikasi fintech lending terdaftar di OJK yang diduga melakukan pelanggaran.

LBH Jakarta baru memberikan inisial dari 25 aplikasi fintech lending tersebut. Padahal jika bukti yang disampaikan meyakinkan dan sah, OJK langsung dapat menindaknya.

"Korban yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan cukup satu saja, kami cabut (izinnya). Enggak perlu menunggu sampai 1.300 (aduan)," kata Hendrikus.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesai (AFPBI) Sunu Widyatmoko juga meminta agar LBH Jakarta segera memberikan data aduan para korban aplikasi fintech lending. Menurutnya, data itu penting agar AFPBI dapat segera mengkaji permasalahan dari pelanggaran yang dilakukan aplikasi fintech lending.

Alhasil, para korban mendapatkan jalan keluar atas masalah yang dihadapi selama ini. Selain itu, industri fintech lending dapat mengevaluasi diri sehingga menjadi semakin sehat. "Itu jadi masukan bagi kami di dalam meregulasi anggota kami yang terdaftar di OJK," kata Sunu.

Sunu menyebut sikap LBH Jakarta yang masih belum memberikan data korban hanya memberi panggung ke pihak-pihak tertentu untuk merusak citra fintech lending. Sebab, masyarakat bisa beranggapan jika fintech lending yang telah terdaftar di OJK secara umum telah melanggar hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement