OJK Siap Rilis Regulasi Equity Crowdfunding pada Januari 2019

Image title
14 Desember 2018, 15:17
digital
Olah foto digital dari 123rf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis peraturan mengenai instrumen equity crowdfunding melalui penyelenggara digital pada awal 2019. Dengan begitu usaha kecil dan menengah (UKM) dapat mencari dana dengan menjual sahamnya tanpa perlu melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Melalui instrumen ini, pendanaan dibatasi hingga Rp 10 miliar. "Nanti akan terbit di awal bulan Januari 2019. Sekarang sudah diproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan)," kata Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK Darmawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (14/12).

Advertisement

Secara umum, skema equity crowdfunding akan membantu pertumbuhan ekonomi melalui aliran dana kepada penerbit dan pengguna lain dalam ekonomi riil. Selain itu, skema ini dapat mengisi bagian yang tidak dapat terjangkau oleh perbankan.

Bagi penerbit yang akan melepas sahamnya memalaui pihak platform digital, OJK memberikan beberapa syarat. Penerbit tersebut harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Lalu mereka harus memiliki kekayaan di bawah Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.

OJK melarang penerbit yang dikendalikan oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), baik langsung maupun tidak langsung, untuk menggunakan skema urun dana ini. Selain itu, penerbit dengan status perusahaan Terbuka (Tbk) ataupun anak usaha perusahaan Tbk, dilarang menjual sahamnya lewat instrumen ini.

(Baca juga: Tiga Regulasi Bisnis Digital yang Masih Ditunggu)

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement