Asosiasi Pengemudi Puas dengan Regulasi Baru Taksi Online

Desy Setyowati
28 Desember 2018, 13:19
Taksi Online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi taksi online melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online. Asosiasi Driver Online (ADO) sepenuhnya mendukung regulasi yang diteken pada 18 Desember 2018 lalu itu.

"Permenhub itu sudah sangat akomodatif terhadap usulan dari semua pihak," ujar Ketua Umum ADO Christiansen FW, Jumat (28/12).

Menurutnya, regulasi baru itu cukup memberikan perlindungan bagi pengguna aplikasi taksi online, baik penumpang, maupun pengemudinya. "Kami sepakat supaya konsumen mendapat pelayanan yang baik dan memberi rasa aman bagi pengemudi dalam bekerja," kata dia.

Dalam pasal 31 disebutkan, perlindungan terhadap pengemudi meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah; pendaftaran secara tatap muka; kriteria pembekuan akun, dan pemberitahuan sebelum di-nonaktifkan. Pengemudi juga memiliki hak sanggah dan mendapat pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan. Lalu, bisa mendaftar ulang bila di-nonaktifkan.

(Baca: Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button)

Sementara perlindungan terhadap penumpang meliputi keselamatan dan keamanan; kenyamanan; layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan; kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif sesuai yang telah ditetapkan per kilometer (km).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...