Mulai 2019, KPK Terapkan Aturan Pemborgolan Tahanan

Dimas Jarot Bayu
2 Januari 2019, 20:10
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan pemborgolan bagi para tahanan koruptor pada 2019. Aturan ini bakal diberlakukan bagi para tahanan yang keluar masuk rumah tahanan (rutan) KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan dilakukan untuk meningkatkan pengamanan kepada para tahanan. Hal tersebut diterapkan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Advertisement

"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/1).

Febri mengatakan, aturan ini diterapkan sejak awal 2019. Pemborgolan telah dilakukan terhadap para tahanan yang diperiksa untuk penyidikan perkara.

(Baca: KPK Buka Peluang Jadikan Lippo Cikarang Tersangka Korupsi Korporasi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement