BEI Kaji Pembebasan Harga Minimum Saham Gocap
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kebijakan yang akan membebaskan batas harga minimum saham untuk bisa ditransaksikan. Sehingga, saham tidak dihentikan perdagangannya saat harganya sudah menyentuh nilai Rp 50 per lembar saham.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, saham-saham yang sudah mentok di harga Rp 50 ini ternyata masih banyak diminati dan ditransaksikan. Oleh karena itu, pihak bursa berencana untuk menerapkan pembebasan minimum harga saham, agar saham dengan harga Rp 50 bisa tetap likuid.
"Ada dua yang kita kaji di awal tahun ini, ada yang terkait dengan pembatasan harga terendah untuk setiap saham yang saat ini di angka Rp 50. Kita juga sedang melakukan kajian secara mendalam apakah pembatasan itu bisa kita relaksasi," jelas Hasan ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/1).
(Baca: Jadi IPO Pertama Tahun Ini, Saham Sentra Food Cetak Untung 68,8%)
Pertimbangan lain yang membuat BEI mau menerapkan hal ini karena investor pemegang saham berharga Rp 50 tersebut tidak dapat melepas sahamnya, padahal saham ini masih cukup diminati dan ditransaksikan. Hanya saja saham-saham ini harus ditransaksikan di pasar negosiasi karena keterbatasan nilai transaksi wajarnya.
"Transaksi di pasar negosiasi tidak gampang karena nature-nya harus mencari lawan transaksinya. saham tidak likuid akan membuat investor kesulitan saat ingin melepas sahamnya" tambah Hasan.