Tekan Penyelewengan BBM, BPH Migas Buka Kantor di Daerah Tahun Ini
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana membuka kantor cabang di daerah tahun ini. Tujuannya agar bisa lebih mudah mengawasi distribusi dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah.
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan keberadaan kantong cabang di daerah ini harapannya bisa menekan praktik penyelewengan BBM. Apalagi, sudah ada beberapa kasus mengenai penyelewengan BBM seperti Solar subsidi di daerah yang kini sudah ditangani pihak kepolisian.
Menurut Ibnu, selama ini pengawasan BPH Migas terkait praktik penyelewengan BBM di daerah hanya berdasarkan uji petik. Jadi, dirasa belum maksimal maksimal dalam melakukan pengawasan sebab memakan waktu dalam prosesnya.
Pembukaan kantor cabang di daerah ini rencananya bisa terwujud tahun ini. Namun hal itu masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas. "Pengawasan akan lebih intens, tahun ini kami sedang mengajukan kantor cabang di daerah, untuk mempermudah pengawasan," kata dia di Jakarta, Selasa (8/1).
Sebelum kantor cabang dibuka, BPH Migas juga harus mendapatkan restu dari Kementerian ESDM hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena memerlukan anggaran. Jadi, pihaknya berencana mengajukan penambahan anggaran pada APBN-P 2019.
Adapun tahun lalu anggaran untuk BPH Migas yang disetujui DPR sebesar Rp 160 miliar. "Tahun ini anggaran BPH Migas kurang lebih sama dengan tahun lalu , karena kita kan enggak ada yang signifikan harus dibiayai," ujar dia.