LPS Naikan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

Image title
10 Januari 2019, 17:08
LPS
Arief Kamaludin|KATADATA
LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikan tingkat suku bunga penjaminan untuk periode 13 Januari 2019 hingga 14 Mei 2019 sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum. Mereka juga menaikan suku bunga simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) dengan besaran yang sama.

Dengan kenaikan ini, tingkat suku bunga penjaminan di bank umum, untuk rupiah menjadi 7,00% dan valas menjadi 2,25%. Sementara untuk simpanan rupiah di BPR, suku bunga penjaminannya menjadi 9,50%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, keputusan yang diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 7 Januari lalu ini, mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukan tren meningkat. Hal itu karena mereka masih merespons kenaikan suku bunga acuan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018 yang sudah naik sebanyak 150 bps.

"Kedua, kondisi likuiditas relatif terjaga. Namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK)," kata Halim di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1).

(Baca: Perang Bunga Deposito, Ada Bank Kecil Tawarkan Special Rate Lebih 10%)

Terakhir, Dewan Komisioner LPS mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang membuat mereka menaikan tingkat suku bunga penjaminan. Menurut Halim, kondisi SSK berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan pasar keuangan.

Halim mengatakan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi. Hal itu mempertimbangkan industri perbankan yang masih melangsungkan proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan. Selain itu mereka juga akan melihat hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, serta stabilitas sistem keuangan.

"Sesuai ketentuan LPS, apa bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," kata Halim.

(Baca: Mengekor Bunga Acuan BI, Bunga Deposito Nasabah Kakap Naik 123 Poin)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...