Pemerintah Tawarkan SBR005 dengan Bunga Minimal 8,15%, Kuota Rp 5 T

Rizky Alika
10 Januari 2019, 13:44
Surat Berharga Negara SBR005
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi (kanan) berbincang dengan Direktur Surat Utang Negara pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Loto S. Ginting (tengah) dan Konsultan Keuangan Prita Ghozie ketika peluncuran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR005 di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Pemerintah membuka masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) dalam bentuk Saving Bond Retail seri 005 atau SBR005. Tingkat bunga atau kupon yang ditawarkan dalam tiga bulan pertama yaitu 8,15% dan berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floating with floor).

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting mengatakan pemerintah menetapkan kuota SBR005 sebesar Rp 5 triliun. "Jadi sistem akan menolak kalau kuota sudah penuh meski masa penawarannya belum berakhir," kata dia dalam Pembukaan Masa Penawaran SBR 005 di Jakarta, Kamis (10/1).

Tingkat kupon ditetapkan dengan perhitungan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) -- saat ini di level 6% -- ditambah selisih (spread) tetap yaitu 2,15%. Maka itu, muncul tingkat kupon 8,15% yang berlaku sebagai tingkat kupon minimal. Tingkat kupon akan dievaluasi setiap tiga bulan. Sementara itu, pembayaran kupon akan dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan.

(Baca: Prediksi Berbeda Ekonom Tentang Arah Kebijakan Bunga Acuan BI di 2019)

Adapun kupon SBR005 lebih menarik dibandingkan dengan tingkat kupon minimal SBR seri sebelumnya yang sebesar 8,05%. Secara netto (setelah dikurangi pajak 15%), return yang diterima oleh investor ialah minimal 6,928%. Return tersebut juga lebih tinggi dari suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 6,75% maupun rata-rata deposito bank pada umumnya.

Adapun, investor dapat melakukan pemesanan minimal Rp 1 juta dan maksimum Rp 3 miliar. Pemesanan dapat dilakukan mulai 10-24 Januari 2019. Hasil penjualan tersebut akan ditetapkan pada 28 Januari 2019. Sementara, tanggal jatuh tempo ditetapkan pada 10 Januari 2021.

Sifat jual beli (tradibility) SBR005 ini ialah tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, dan tidak bisa dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada periode pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

(Baca: PPh Bunga Obligasi Dikaji Turun, Bank Hadapi Risiko Perebutan Dana)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...