Pembangunan Jaringan Gas Terkendala Anggaran

Anggita Rezki Amelia
14 Januari 2019, 17:10
pipa gas Pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan pembangunan jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga sebanyak 78.216 Sambungan Rumah Tangga (SR) tahun ini atau lebih rendah 13% dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai 89.906 SR di 18 kabupaten/kota. Penyebabnya adalah terbatasnya anggaran.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso mengatakan total anggaran untuk membangun jargas di 18 lokasi itu mencapai Rp 852 miliar. "Intinya alokasi anggaran yang tersedia hanya dapat membangun sesuai rencana 2019," ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (14/1).

Adapun 78.216 SR itu akan dibangun di 18 lokasi. Perinciannya, Kabupaten Aceh Utara 5.000 SR, Kota Dumai 4.300 SR, Kota Jambi 2.000 SR, Kota Palembang 6.000 SR, Kota Depok 6.230 SR, Kota Bekasi 6.720 SR, Kabupaten Karawang 2.681 SR, Kabupaten Purwakarta 3.765 SR, Kabupaten Cirebon 6.520 SR, Kabupaten Lamongan 4.000 SR, Kabupaten Probolinggo 4.000 SR, Kabupaten Pasuruan 4.000 SR, Kabupaten Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Bojonegoro 4.000 SR, Kabupaten Kutai 5.000 SR, Kabupaten Banggai 4.000 SR, dan Kabupaten Wajo 2.000 SR.

Mengutip situs Direktorat Migas, sejak dibangun pertama kali tahun 2009, total SR jargas yang terbangun dengan dana APBN hingga saat ini sebanyak 325.773 SR. Jargas ini berada di 16 Provinsi di 40 Kabupaten/Kota.

Kementerian ESDM memiliki beberapa persyaratan agar sebuah jargas bisa terbangun di suatu daerah seperti dekat dengan sumber gas. Lalu, spesifikasi gas bumi terpenuhi yakni tidak membahayakan masyarakat, terdapat potensi pasar pengguna, adanya komitmen pemerintah daerah, serta memenuhi kaidah keselamatan dan keteknikan.

(Baca: Target Pembangunan Jaringan Gas Kota Terancam Tak Tercapai)

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga menargetkan satu juta jargas pada 2023. Untuk mendukung target itu, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jargas. Namun sejak diusung tahun lalu aturan anyar itu masih belum rampung atau terbit hingga kini.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...