Cawagub DKI, PKS-Gerindra Akan Serahkan Dua Nama ke Anies 11 Februari
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra DKI Jakarta sepakat akan menyerahkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan pada 11 Februari 2019. Kedua partai tersebut juga telah menyiapkan tim panelis untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo mengatakan, kesepakatan antara kedua partai tersebut terjadi dalam pertemuan di kantor DPW PKS DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (21/1). "Target proses pengajuan dua nama calon wakil gubernur sangat diharapkan sudah dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2019," kata Sakhir seperti dikutip Antara.
Sebelum mengajukan dua nama cawagub, PKS dan Gerindra akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. "Fit and proper test akan dilaksanakan oleh tim panelis yang diajukan oleh Partai Gerindra dan PKS, masing-masing dua orang," kata Sakhir.
PKS telah mengajukan dua panelis dari kalangan profesional yang akan membantu uji kelayakan dan uji tuntas cawagub DKI. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun. Adapun Gerindra telah menunjuk dua nama panelis, yakni Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro dan Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarief.
Seperti diketahui, PKS mencalonkan tiga nama sebagai cawagub DKI Jakarta, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto, dan Ketua Dewan Syariah DPW PKS DKI Abdurrahman Suhaimi. Dari ketiga nama tersebut, dua nama yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan akan diserahkan kepada Gubernur Anies untuk kemudian dilanjutkan proses pemilihannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
(Baca: KPK Soroti Penerimaan Pajak Reklame DKI Jakarta yang Tak Optimal )
Sakhir mengatakan, pimpinan Gerindra dan PKS DKI Jakarta akan bertemu dengan tim panelis pada 23 Januari mendatang. Sementara itu, waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap ketiga cawagub akan dilakukan fleksibel sesuai dengan ketersediaan waktu para panelis.
Kursi wagub DKI Jakarta kosong sejak Agustus lalu karena ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2019 berpasangan dengan Prabowo Subianto. Kekosongan posisi wagub ini harus segera diisi oleh partai pengusung Anies-Sandiaga, yakni Gerindra dan PKS. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu untuk mengisi posisi wagub tersebut hingga 18 bulan sebelum masa jabatan Anies berakhir.
(Baca: Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Lolos dari Sanksi Bawaslu)