5 Universitas Soroti Insentif Hingga Nuklir di RUU Energi Terbarukan

Image title
28 Januari 2019, 20:29
Direktorat ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Lima universitas di Indonesia memberi masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Mereka adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Diponegoro (Undip), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Salah satu yang menjadi masukan adalah insentif. Bagian Hukum Energi dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM Irene Handika mengatakan insentif diperlukan agar harga listrik menjadi lebih murah, sehingga banyak masyarakat berminat mengkonsumsi sumber EBT.

Advertisement

Namun, seharusnya, insentif itu tidak dibatasi jangka waktunya. Dalam pasal 39 RUU EBT, pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. “Padahal insentif itu sudah diatur secara perinciannya di Peraturan Menteri Keuangan yakni lebih dari 10 tahun," kata Irene, di Jakarta, Senin (28/1).

Pemberian insentif ini penting karena Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) menginginkan harga yang tinggi, akibat mahalnya membangun pembangkit. Di sisi lain, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Persero) justru menginginkan tarif Pembangkit EBT yang murah.

Jadi tarif itu menjadi permasalahan mendasar, apalagi harga listrik dari Pembangkit EBT sudah dipatok sebesar 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dari wilayah setempat. "Ini salah satu masalah mendasar yang berkaitan dengan insenti," kata Tri Widodo, bagian Ekonomi Energi PSE UGM.

Ketua Riset Grup Pengakajian Energi UI Widodo Wahyu Purwanto mengatakan pemerintah perlu memberikan subsidi untuk penelitian dan pengembangan supaya bisa menghasilkan EBT yang berkualitas. "Sekarang sudah era industri 4.0, tapi kita sudah ketinggalan," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement