LBH Terima 3.000 Aduan Pelanggaran Fintech Pembiayaan

Cindy Mutia Annur
4 Februari 2019, 22:02
Pameran fintech
Katadata

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima sekitar 3.000 aduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aplikasi fintech pinjam-meminjam (lending). Di antara pelanggaran tersebut adalah, penagihan hutang secara tekanan, membocorkan data pribadi pelanggan, hingga pelecehan seksual.

Dona, salah satu pelapor yang hadir dalam diskusi itu menyatakan pernah  kehilangan pekerjaan akibat aplikasi fintech lending yang digunakannya. Sebab, pihak penagih hutang mengakses kontak pribadi Dona untuk menghubungi atasannya berkali-kali hingga membuatnya dipecat. 

Advertisement

Dona yang pertama kali meminjam sejumlah uang dari Rupiah Plus pun telah mencoba melaporkan kasusnya. “Asosiasi tidak bisa dihubungi, kirim ke Lembaga konsumen tidak direspons. Malah, respons tercepat dari LBH,” kata Dona di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).

Hanya, LBH yang telah membuka kanal pengaduan terkait fintech sejak November 2018 belum dapat menyampaikan detail aduan yang diterimanya. “Harus kita cek lagi, itu masih perkiraan,” ujar Nelson Nikodemus Simamora, salah satu Pengacara LBH Jakarta.

(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)

Sebelumnya pada Desember tahun lalu, LBH menyebutkan ada 1.330 aduan terkait kasus pelanggaran fintech lending. Dari 89 aplikasi fintech lending terlapor, 25 di antaranya tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement