OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini

Desy Setyowati
4 Februari 2019, 13:43
Telaah - Fintech
rawpixel/123rf

Di perbankan, bank-bank dapat memanfaatkan fitur Bank Indonesia (BI) checking untuk memeriksa kelayakan nasabah sebelum mengucurkan kredit. Maka, jika Anda tercatat pernah memiliki kredit macet pada satu bank, akan sulit bagi Anda untuk mendapatkan kredit dari bank lain. Fitur serupa akan tersedia pada layanan financial technology (fintech).

Awalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mewajibkan pelaporan data debitur fintech pinjam-meminjam (lending) pada 2022. Namun, OJK sudah mulai menagih data debitur tersebut sejak tahun ini.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama dengan OJK akan membentuk pusat data fintech lending (pusdafil). Hal ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Adapun data debitur yang diberikan ke OJK adalah peminjam yang telat bayar dan yang memiliki pinjaman di lebih dari satu fintech. "Seluruh data akan ditarik oleh OJK. Nanti akan diinformasikan ke AFPI kalau ada unik peminjam dan memiliki sisi fraud atau (niat) keterlambatan membayar," kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko di kantornya, Jakarta, Senin (4/2).

(Baca: Asosiasi Pendanaan Online Buka Posko Pengaduan Fintech)

Selain pusadafil, AFPI membentuk kerja sama khusus antar anggotanya untuk berbagi data terkait debitur nakal. "Kami share ini untuk menghindari orang (peminjam) yang berniat buruk," kata Sunu. "Kami antisipasi sebelum ada transaksi."

Misalnya, ada calon peminjam tetapi Nomor Induk  Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data ini akan dibagikan ke semua anggota AFPI supaya calon peminjam tersebut tidak diterima pengajuan pinjamannya.

Grafik:

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...