OJK Finalisasi Izin 17 Fintech Lending

Desy Setyowati
7 Februari 2019, 17:11
Telaah - Fintech
rawpixel/123rf
Sebanyak 99 perusahaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, 17 fintech di antaranya sudah memasuki tahap final untuk mendapatkan izin dari OJK.

Hal itu disampaikan oleh Co-Founder & CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan, yang juga tengah mengajukan izin ke OJK. "OJK ketentuannya ketat. Tidak mau sembarangan.  Ada sekitar 17 platform (fintech lending) yang tahap final," kata dia di Jakarta, Kamis (7/2).

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) disebutnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi. Saat ini, Akseleran tengah meningkatkan teknologinya untuk memenuhi persyaratan lainnya.

Persyaratan itu seperti mewajibkan fintech lending untuk menyimpan uang di rekening perantara (escrow account) tidak lebih dari sehari dan menerapkan teknologi tanda tangan digital yang seemless. "Kami sedang garap bersama, bagaimana bisa memenuhi persyaratan itu. Semoga bisa kami dapatkan (izin OJK) pada Semester I 2019 ini," kata Ivan.

(Baca: Dapat Modal Rp 35 Miliar, Akseleran Siap Merambah Kredit Konsumtif)

Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Financial Technology (Aftech) Kuseryansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima dari OJK, ada 58 fintech lending yang mengajukan izin. Dari jumlah tersebut yang potensial mendapat izin dalam waktu dekat, sebanyak 22 perusahaan.

Dua tahun setelah terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, baru satu perusahaan yang mendapat izin, yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...