Target Produksi Batu Bara Tahun Ini Dipangkas 3,9%
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target produksi batu bara untuk tahun ini sebesar 490 juta ton, atau turun 3,9% dari 2018 yakni 510 juta ton. Ini karena ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memasok batu bara dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyano mengatakan bahwa target tersebut sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2019 dari seluruh perusahaan batu bara yang telah disetujui. "Sudah saya tandatangan, sekitar 490 juta," kata dia, di Jakarta, Jumat (8/2).
Jika dirinci, target produksi perusahaan yang memiliki izin pertambangan dari pusat sebesar 390 juta ton, sedangkan perusahaan yang memiliki izin pertambangan dari daerah sebesar 100 juta ton. Namun, target ini bisa mengalami perubahan setelah adanya evaluasi RKAB pada Juni mendatang.
Bambang menjelaskan bahwa angka tersebut sudah termasuk pemangkasan produksi bagi 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memasok batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). "Permintaannya ada yang tidak full kita kasih. Kalau full bisa lebih dari 490 juta," kata dia.
Sedangkan, untuk DMO 2019 targetnya tidak bisa dipastikan sebesar 25% dari total produksi. Jadi, harus menghitung kebutuhan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Persero) dan industri lainnya di dalam negeri. "Belum tentu, itu dihitung kebutuhan PLN dan Non PLN," kata dia.
(Baca: Kebutuhan Batu Bara PLN Tahun Ini Naik Jadi 96 Juta Ton)
Adapun, pada 2018 target produksi batu bara lampau target yakni mencapai 528 juta ton dari target awal sebesar 485. Kemudian, Kementerian ESDM membuka penambahan produksi tanpa DMO sebesar 100 juta ton. Namun, total produksi batu bara yang dijukan oleh perusahaan hanya sebesar 25 juta ton.
Sedangkan, target DMO sebesar 121 juta ton, namun realisasinya hanya 115 juta ton. Ini berdasarkan serapan untuk Pembangkit Listrik Tenag Uap (PLTU) 91,14 juta ton, metalurgi 1,75 juta ton, semen, tekstil, pupuk dan kertas sebesar 22,18 juta ton. Selain itu, untuk briket sebesar 0,01 juta.
Selain itu, dari 34 perusahaan yang belum memenuhi DMO itu terdiri dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara itu, perusahaan yang berhasil memenuhi DMO ada 36 yang terdiri dari PKP2B,IUP OP Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan IUP OP PMA.
Meski target tak tercapai, Bambang mengatakan kebutuhan batu bara dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik dan industri sudah terpenuhi. "Jadi ini sesuai dengan kebutuhan tahun berjalan," kata dia di Jakarta, Kamis (10/1).