Pelanggaran Pemilu, Timses Prabowo Beri Bantuan Hukum Slamet Maarif

Dimas Jarot Bayu
11 Februari 2019, 20:46
Tabligh akbar PA 212 di Solo
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu. Orasi politiknya saat tabligh akbar di Solo dinilai sebagai kampanye di luar jadwal.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Pasalnya, Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan orasi politiknya di gelaran Tabligh Akbar PA 212 di Surakarta.

"Kami ingin mengawal proses yang ada ini agar Slamet Maarif mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Senin (11/2).

Ia menilai niat Maarif sebenarnya baik ketika berorasi dalam kegiatan Tabligh Akbar PA 212 di Gladak Surakarta, Minggu (13/1). Hanya saja, orasi tersebut dianggap bermuatan kampanye oleh Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

Mardani pun mengatakan, pihaknya akan mengikuti koridor hukum yang berlaku terkait kasus Maarif. Dia berharap pengusutan kasus yang dilakukan terhadap Maarif dilakukan secara profesional dan netral.

"Kalau ini tebang pilih menurut saya pemerintah bunuh diri, penegakan hukum bunuh diri," kata Mardani.

Slamet sebelumnya dijadikan tersangka atas laporan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Solo. Berdasarkan laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...