Pelanggaran Pemilu, Timses Prabowo Beri Bantuan Hukum Slamet Maarif
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Pasalnya, Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan orasi politiknya di gelaran Tabligh Akbar PA 212 di Surakarta.
"Kami ingin mengawal proses yang ada ini agar Slamet Maarif mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Senin (11/2).
Ia menilai niat Maarif sebenarnya baik ketika berorasi dalam kegiatan Tabligh Akbar PA 212 di Gladak Surakarta, Minggu (13/1). Hanya saja, orasi tersebut dianggap bermuatan kampanye oleh Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
Mardani pun mengatakan, pihaknya akan mengikuti koridor hukum yang berlaku terkait kasus Maarif. Dia berharap pengusutan kasus yang dilakukan terhadap Maarif dilakukan secara profesional dan netral.
"Kalau ini tebang pilih menurut saya pemerintah bunuh diri, penegakan hukum bunuh diri," kata Mardani.
Slamet sebelumnya dijadikan tersangka atas laporan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Solo. Berdasarkan laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
"Ketika Gakkumdu memandang (kasus) ini cukup bukti, tindak lanjutnya menjadi kewenangan penyidik Kepolisian," kata Ketua Bawaslu Abhan.
(Baca: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Penyebaran Indonesia Barokah)
Dalam kasus ini, Maarif disangkakan melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur larangan tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu. Atas perbuatannya, Maarif diancam pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurut Bawaslu Solo, acara Tabligh Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi tersebut terbuka untuk umum dan Bawaslu juga hadir untuk melakukan pengawasan. Maarif sempat menyerukan, "2019 Ganti Presiden." Kemudian, seruan itu disambut oleh para peserta tabligh.
Maarif juga mengatakan agar peserta tabligh jangan mencoblos gambar pasangan calon (paslon) yang ada gambar petahana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Ia mengimbau peserta untuk mencoblos gambar di sebelahnya, yakni Prabowo-Sandiaga.
(Baca: Tudingan Kebocoran Anggaran, Jokowi Tantang Prabowo Laporkan ke KPK)