Daya Saing Investasi Migas RI Peringkat 25, Terbaik di Asia Tenggara

Image title
15 Februari 2019, 11:19
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Daya saing investasi migas Indonesia menduduki peringkat ke-25 dari 131 negara. Peringkat ini berdasarkan laporan dari Petroleum Economics and Policy Solution (PEPS) Global E&P Attractiveness Ranking pada 2018 yang dirilis lembaga penyedia informasi dan analisis global yang berpusat di London, IHS Markit.

Menurut IHS Markit, Indonesia mampu menggenjot aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di tengah lesunya investasi hulu migas akibat fluktuasi perekonomian global. Indonesia mampu mengungguli negara ekportir minyak seperti Aljazair, Rusia, Mesir. Untuk wilayah Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara terbaik dalam daya saing investasi migas. Unggul dari Malaysia yang turun ke posisi ke-35 dari peringkat 23 di 2017.

Advertisement

PEPS melihat bagaimana suatu negara menyajikan informasi, strategi dan manajemen risiko terhadap pengembangan bisnis dan usaha baru di subsektor migas. Selain itu, PEPS juga menganalisa data hukum, model kontrak, sistem fiskal, politik, dan kondisi hulu migas terkini di sebuah negara. Adapun tiga komponen yang menjadi penentu penilaian oleh IHS Markit antara lain aktivitas E&P, rezim fiskal dan risiko migas.

(Baca: Upaya Mendongkrak Investasi Migas yang Anjlok Tiga Tahun Terakhir)

IHS Markit menilai manajemen risiko bisnis migas di Indonesia sudah lebih baik. Transformasi kebijakan berupa penyederhanaan regulasi, mampu menjadi dasar utama dalam melakukan pengelolaan, perencanaan hingga mitigasi atas risiko berbisnis migas.

"Keberlangsungan operasi bisnis migas di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan IHS Markit dalam menentukan pemeringkatan tersebut," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, dalam keterangannya Kamis (14/2).

Arcandra mengatakan penilaian yang diakui oleh lembaga riset global membuktikan pengelolaan sektor migas di Indonesia berhasil mendorong kembali geliat investasi. Ini tak lepas dari upaya perubahan kebijakan fiskal dan kemudahan investasi pada pengusahaan di sektor migas. Pemerintah berhasil memangkas 56 regulasi/perizinan yang menghambat jalannya investasi migas di Indonesia.

Prubahan sistem fiskal bagi hasil gross split yang diterapkan pemerintah menggantikan rezim fiskal sebelumnya, cost recovery, cukup membawa angin bagi investasi migas di Indonesia. Efisiensi dalam sistem gross split menggiurkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas menggalakkan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi.

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement