Pelaku Industri Tolak Gross Split Jadi Skema Kontrak Tunggal RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
31 Januari 2019, 10:45
Rig
Katadata

Pelaku industri mendukung rencana pemerintah untuk memasukkan skema kontrak gross split ke Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Namun, skema itu sebaiknya dijadikan salah satu opsi dan masih ada jenis kontrak lainnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal Husin mengatakan dengan menjadi opsi, investor bisa memilih jenis kontrak yang sesuai dengan karakter lapangan. “Kami mendukung pemerintah dalam hal skema gross split sebagai salah satu opsi di UU Migas, " ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (30/1).

Advertisement

Akan tetapi, jika gross split tetap menjadi sebagai skema tunggal, pemerintah harus memastikan keekonomian proyek bisa tercapai. Sehingga, proyek bisa berjalan.

Vice President Exploration PT Saka Energi Indonesia Roviicky Putrohari juga menginginkan hal yang sama. "Artinya ada alternatif atau variasi bentuk kontrak. Asalkan jangan menjadi satu-satunya jenis kontrak dalam pengusahaan migas, " ujar dia, Rabu (30/1).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto pernah mengatakan salah satu poin dari draf RUU Migas versi pemerintah adalah skema kontrak gross split. “Skema gross split masuk dalam RUU Migas,” kata dia, Selasa (29/1).

Selain skema kontrak gross split, poin lain di RUU Migas adalah kelembagaan untuk hulu migas. Kegiatan hulu nantinya tetap dipegang badan pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Statusnya berupa Badan Usaha Milik Negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement