Kejar Target Pembiayaan Rp 25 Triliun, BTN Syariah Luncurkan KPR Hits
Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah) membidik pembiayaan senilai Rp 25 triliun tahun 2019. Target tersebut tumbuh 14% dibandingkan capaian mereka tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 22 triliun. Salah satu strategi untuk mencapai pembiayaan tersebut, unit usaha BTN ini meluncurkan produk baru pembiayaan properti.
Produk baru tersebut bertajuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Hits. Produk KPR Hits ini ditargetkan dapat menyumbang pembiayaan senilai Rp 1,35 triliun tahun ini atau setara sekitar 2.700 unit rumah. Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko mengatakan, KPR jenis non-subsidi ini diracik untuk pangsa pasar yang mereka bidik yaitu nasabah muda atau milenial yang menginginkan tenor cicilan yang panjang.
"(Tenor cicilan) hingga 30 tahun, namun dengan uang muka yang terjangkau dan ujroh atau uang sewa yang ringan," kata Iman melalui siaran resmi, Kamis (14/2).
BTN Syariah menawarkan uang muka yang besarnya mulai dari 1% dan angsuran yang terjangkau dengan dua pilihan skema. Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee) sebesar 7,75% fixed selama 3 tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25% fixed selama 5 tahun pertama. Selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun. KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalti.
(Baca: Kejar Pertumbuhan DPK 15% Tahun Ini, BTN Luncurkan Program Poin Serbu)
Ada pun, akad KPR Hits menggunakan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ). Akad ini merupakan gabungan dari dua akad, yaitu akad musyarakah dan ba’i. Artinya, pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara bank dengan nasabah.
Porsi kepemilikan aset agunan itu sesuai kesepakatan pada saat awal akad. Bank dan nasabah sepakat agunan KPR tersebut disewakan kepada nasabah, sehingga nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulannya.
Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan bank. Sehingga saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke nasabah.
Untuk bisa mengajukan KPR Hits ini, Iman mengatakan, nasabah harus berusia minimal 21 tahun, juga memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun. "Yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko, yang ready stock alias sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah," kata Iman.
Adapun unit ready stock yang dimaksud, menurut Iman, berbentuk properti baru maupun bekas, dengan syarat memiliki dokumen legalitas properti yaitu SHM/SHGB dan IMB, serta berada di lokasi yang marketable. Selain pembelian properti baru, KPR Hits juga dapat digunakan untuk take over dan top up.
(Baca: Rencana BTN Akuisisi PNM-IM Masih Membicarakan Potensi Sinergi Bisnis)