Siasati Aturan, Pengusaha Batu bara Gunakan Asuransi Ganda

Image title
15 Februari 2019, 15:56
No image
Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019).

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan eksportir batu bara yang pada akhirnya menggunakan dua asuransi, yaitu asuransi nasional dan luar negeri. Penggunaan dua asuransi setelah pemerintah menerapkan kewajiban penggunaan asuransi nasional.

Aturan penggunaan asuransi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keuntungan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

"Mau tidak mau akhirnya asuransinya double, ujung-ujungnya beban untuk eksportir. Sudah ada perusahaan yang menerapkan itu," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Katadata.co.id, Jumat (15/2).

(Baca juga: Kewajiban Produksi Batu Bara untuk Domestik Tahun Ini Naik 5,7%)

Penggunaan dua jenis asuransi ini untuk menghindari perubahan harga batu bara yang telah disepakati antara importir dan eksportir. Karena dalam perdagangan ini digunakan skema jual lepas di atas kapal (Free on Board) di mana importir berhak untuk menentukan jasa asuransinya. Ini berpeluang importir akan memainkan harga batu bara jika skema tersebut dirubah.

"Bisa saja mereka nego jasa asuransinya, kalau mereka negosiasi bisa mempermainkan harga, apalagi harga batu bara saat ini turun," kata dia.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...