Kemendag Terbitkan Persetujuan 12 Perusahaan Asuransi Ekspor Impor
Kementerian Perdagangan menerbitkan daftar persetujuan kepada 12 perusahaan penyedia asuransi untuk melakukan kegiatan ekspor impor. Persetujuan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional pada ekspor komoditas batubara dan sawit (CPO), impor beras dan pengadaan barang pemerintah. Kegiatan asuransi berlaku mulai 1 Februari 2019 dengan proyek percobaan.
(Baca: Pengusaha Batu Bara Minta Ada Uji Coba Penggunaan Asuransi Nasional)
Sebanyak 12 perusahaan yang masuk ke daftar penyedia asuransi nasional berdasarkan surat dalam laman resmi Inatrade Kementerian Perdagangan. Daftar perusahaan perasuransian nasional yang disetujui sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019.
“Daftar di bawah akan terus bertambah sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan kemudian,” tulis Plh. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Merry Maryati.
(Baca: Kemendag Jawab Kritik Soal Kebijakan Wajib Asuransi dan Angkutan Laut )
Adapun 12 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan itu di antaranya adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, dan PT Asuransi MSIG Indonesia.
Kemudian, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Arta Buana, PT Asuransi Central Asia, serta PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Sebelumnya, kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional diputuskan pemerintah Indonesia atas beberapa pertimbangan, seperti kondisi perekonomian global yang sulit serta defisit neraca perdagangan Indonesia pada sektor jasa.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kala itu mengatakan kegiatan logistik di Indonesia telah mencapai sebesar Rp2.400 triliun, tetapi perdagangan dan industri sektor transportasi laut maupun asuransi Indonesia hanya memegang porsi kurang dari 1%.
Karenanya, Indonesia akan fokus pada peningkatan kapasitas dalam menjalankan bisnis dan industri angkutan laut dan asuransi. Pemerintah juga berkomitmen menjaga kegiatan ekspor dan tidak terjadinya kenaikan harga di sektor logistik.