KPU Laporkan Dugaan Hoaks e-KTP Warga Negara Asing ke Polisi

Dimas Jarot Bayu
26 Februari 2019, 20:09
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPU melaporkan dugaan kabar bohong (hoaks) soal e-KTP milik warga negara asing (WNA) yang disalahgunakan dalam Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan dugaan kabar bohong (hoaks) terkait warga negara Tiongkok yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke Kepolisian. Foto e-KTP yang beredar melalui media sosial tersebut diduga palsu karena tidak ada kesesuaian antara identitas diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tersebut.

Foto e-KTP yang beredar menunjukkan identitas seorang warga negara Tiongkok bernama Guohui Chen. Setelah KPU menelusuri informasi NIK yang tertera di e-KTP, diketahui e-KTP tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Bahar. "Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut Viryan, pemilik NIK yang asli memang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Cianjur. Sementara, KPU memastikan Chen tidak terdaftar dalam DPT.

Ini lantaran Chen memang tidak diperbolehkan ikut dalam Pemilu 2019. Selama ini banyak warganet yang mengaitkan kepemilikan e-KTP Chen dengan keikutsertaannya sebagai pemilih Pemilu 2019. "Kekhawatiran tersebut tidak benar," kata Viryan.

Menurut Viryan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian sejak ramai beredar di media sosial. Dia mempersilakan polisi untuk bisa mendalami kebenaran foto e-KTP milik Chen yang tersebar di media sosial. "Kami laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam. Apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Viryan.

(Baca: Kemendagri Berhasil Temukan Penjual Blangko e-KTP Kosong Online

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...