Produksi Freeport Tak Terganggu Izin Ekspor yang Belum Keluar
PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mendapatkan persetujuan izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin yang perusahaan miliki hanya berlaku sampai 15 Februari 2019.
Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan meski izin ekspor belum keluar dari Kementerian ESDM, namun tidak menggangu kegiatan produksi. Produksi mineral perusahaan saat ini dikirim ke PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, untuk dilakukan pengolahan dan pemurnian.
"Kami belum terganggu. Gudang kami masih bisa melakukan pengiriman ke Gresik," kata Riza, di Jakarta, Rabu (27/2). Ia belum mau menyebutkan berapa besar ekspor yang diajukan kepada pemerintah.
Riza berharap Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bisa secepatnya dikeluarkan oleh pemerintah. Freeport telah mengajukan surat itu sebeluum masa berlaku izinnya berakhir. "Hari ini kalau bisa. Nanti setelah dikeluarkan kami infokan," ujarnya.
(Baca: Izin Ekspor Freeport Ditargetkan Terbit Pekan Depan)