Ombudsman Akan Gelar Pemeriksaan Khusus Maladministrasi Lelang Tambang

Image title
6 Maret 2019, 16:06
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan khusus guna mendalami Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan-nya (LAHP) mengenai maladministrasi lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada tahun lalu. Pihaknya bakal memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pejabat terkait.

"Langkah Ombudsman sudah jelas, mendorong LAHP ditindak lanjuti. Bisa diawali dengan pemeriksaan khusus," kata Komisioner Ombudsman La Ode Ida kepada katadata.co.id, Rabu (6/3).

Sebelum pemeriksaan khusus, pihaknya akan memberikan penjelasan kembali kepada Kementerian ESDM tentang posisi maladministrasi yang ditunjukkan dalam LAHP Ombudsman. Maka itu, pihaknya akan memanggil pejabat terkait.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Gatot Ariyono menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ombudsman yang menjelaskan bahwa lelang WIUPK pada tahun lalu sudah sesuai dengan prosedur.

(Baca: Kementerian ESDM Bantah Adanya Maladministrasi Lelang Tambang)

Ia pun memastikan bahwa PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. yang memenangkan lelang dua wilayah WIUPK tahun lalu, tetap akan diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. "Sudah dijelaskan, itu sudah sesuai dengan prosedur. Statusnya masih demikian," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (4/3).

Temuan Ombudsman Menyatakan Bahwa Pihaknya Menemukan Empat Maladministrasi

Pada tahun lalu, Kementerian ESDM melelang enam wilayah tambang yakni Bahodopi Utara dan Matarape di Sulawesi Utara; Suasua dan Latao di Sulawesi Tenggara; Kolonodale di Sulawesi Tengah; dan Rau Pandan di Jambi. Dari enam wilayah itu, hanya Rau Pandan Jambi yang bukan wilayah penciutan milik PT Vale Indonesia Tbk.

Antam memenangkan lelang untuk WIUPK yang terletak di Bahodopi Utara dan Matarape. Bahodopi Utara memiliki luas 1.896 hektare. Nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) Rp 184 miliar. Komoditas yang dihasilkan wilayah ini yakni nikel. Sementara itu, WIUPK di Matarape bisa menghasilkan nikel dan luasnya 1.681 hektare. KDI sebesar Rp 184.05 miliar.

Namun, pada awal Januari, Ombudsman menyatakan bahwa pihaknya menemukan empat maladministrasi dalam lelang wilayah tambang tahun lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh katadata, terdapat beberapa poin maladministrasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...