KPU Coret 101 Warga Asing dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Dimas Jarot Bayu
7 Maret 2019, 02:00
Gudang KPU
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kotak suara di gudang Komisi Pemilihan Umum, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/2). KPU mencoret 101 WNA dari DPT Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasilnya, KPU menemukan ada 101 dari 103 WNA yang masuk dalam DPT. Sementara, dua data WNA lainnya ganda.

"Jadi data akhir kami itu ada 101," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3).

Arief mengatakan, 101 WNA yang masuk dalam DPT itu tersebar di 17 provinsi. Rinciannya, dua di Aceh, 34 orang di Bali, lima orang di Banten, tiga orang di Yogyakarta. Kemudian, satu orang di Jambi, sepuluh orang di Jawa Barat, 12 orang di Jawa Tengah, dan 16 orang di Jawa Timur.

Ada pula satu WNA yang masuk dalam DPT di Bangka Belitung, satu orang di Lampung, tujuh orang di NTB, satu orang di NTT, satu orang di Papua. Lalu, satu orang di Sulawesi Selatan, satu orang di Sulawesi Utara, tiga orang di Sumatera Barat, dan satu orang di Sumatera Utara.

WNA tersebut berasal dari 29 negara. Arief menjelaskan satu orang dari Afrika Selatan, satu orang dari Mauritius, satu orang dari Tanzania, enam orang dari Amerika Serikat. Kemudian, dua orang dari Kanada, tiga orang dari Bangladesh, empat orang dari China, empat orang dari Filipina, satu orang dari India, dan 18 orang dari Jepang.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...