Ombudsman Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Maladministrasi Harga Ayam

Image title
8 Maret 2019, 21:01
Telur
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Sejumlah ayam bertelur di peternakan, kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (16/12/2018).

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana memanggil sejumlah pihak terkait terkait dugaan praktik maladministrasi di balik anjloknya harga ayam dan persaingan usaha sektor peternakan ayam. Dugaan malpraktik muncul setelah Ombudsman menerima aduan dari perwakilan sejumlah asosiasi peternak unggas mandiri hari ini.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya akan segera menginvestigasi pihak terkait atas dugaan tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Namun demikian, dia masih enggan menjelaskan secara detail mengenai siapa saja pihak terkait dalam rantai bisnis ayam, yang terindikasi melakukan praktik maladministrasi. "Nanti kita tetapkan berdasarkan hasil verifikasi awal. Ini kan laporan baru diterima" ujarnya.

Alamsyah menyebut, proses pemanggilan membutuhkan waktu 14 hari setelah ada kelengkapan data aduan, untuk kemudian diputuskan dalam rapat pleno. Dari keputusan rapat beserta informasi dikumpulkan, baru kemudian pihaknya akan melakukan pemanggilan.

(Baca: Ombudsman Curigai Ada Maladministrasi pada Usaha Peternakan Ayam )

 “Dalam tiga atau empat minggu ini kami akan masuk ke tahap pemanggilan,” kata Alamsyah. 

Setelah pemanggilan, hasil laporan akhir pemeriksaan kemudian akan dikaji. "Jika ternyata ada satu tindakan korektif dari pemerintah, maka Ombudsman tidak perlu mengambil langkah rekomendasi," ujarnya. 

Adapun mengenai dugaan maladministrasi, Alamsyah menyebut setidaknya ada dua aspek yang melatarinya. Pertama, ada kerugian yang dialami peternak mandiri. Kedua, ada potensi pembiaran, karena tidak ada regulasi yang melindungi 20% pangsa pasar peternak rakyat.

"Dimana-mana harga anjlok itu karena banyak pasokan. Tugas pemerintah mengatur agar bagaimana keseimbangan itu tidak merugikan," ujarnya. (Baca: Merugi Rp 2 Triliun, Peternak Unggas Tuntut Perlindungan Usaha)

Jika jatuhnya harga ayam dikarenakan banyaknya pasokan, kerugian seharusnya dialami oleh seluruh perusahaan. Namun yang  terdampak dalam kasus ini, menurutnya hanya sebagian. Sehingga dalam menghadapi fluktuasi harga, menurutnya pemerintah bertugas menjamin peternak mandiri ini jangan sampai mengalami drastis.

Kemudian yang juga menjadi sorotannya, di balik anjloknya harga karena kelebihan pasokan, apakah ada unsur-unsur predator pricing. Sehingga  hal ini perlu ditelusuri lebih jauh.  "Sebetulnya ini tugas pemerintah adalah untuk meneliti di dalamnya ada apa. Jangan-jangan proses pengendalian oleh pemerintah tidak jalan," ujarnya.

Sejak Oktober 2018 hingga saat ini, harga ayam hidup terus mengalami penurunan. Berdasarkan catatan dan pantauan harga Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), harga rata rata ayam hidup pada Oktober 2018 sebesar Rp 19.000 per kilogram (kg) dan terus mengalami penurun.  Hingga Februari 2019 harga ayam hidup rata rata mencapai Rp 17.373 per kg.

Dengan demikian, terjadi penurunan harga ayam hidup rata rata setiap bulan 8,6%. Kondisi dinilai merugikan peternak unggas mandiri. 

(Baca: Peternak Rugi, Harga Jual Ayam Tak Sebanding Biaya Pokok Produksi)

Para peternak unggas mandiri melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 5 Maret 2019. Mereka menutut pemerintah mengambil langkah  perlindungan usaha bagi peternak mandiri. Kejatuhan harga jual ayam hidup menyebabkan peternak merugi hingga Rp 2 triliun dalam enam bulan terakhir .

Sementara itu,  jatuhnya harga ayam di tingkat peternak direspons Kementerian Pertanian (Kementan) dengan menyusun beberapa langkah. Di antaranya adalah mengimbau masing-masing pelaku usaha atau integrator memaksimalkan kapasitas Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan kapasitas Cold Storage.

Para integrator juga diminta untuk mengurangi penjualan ayam hidup. Dengan begitu, harga ayam di tingkat peternak diharapkan kembali normal. Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) dihimbau untuk mengatur dan mengawasi kegiatan budidaya ayam ras, mulai dari pendataan peternak hingga populasi di wilayahnya, baik peternak mandiri maupun milik integrator. 

Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...